A. MENURUT LUAS WILAYAH OPERASI PELAYARAN
Sebagai
Negara kepulauan yang sangat besar, Indonesia memiliki bentuk usaha pelayaran
dalam negeri, yaitu pelayaran yang tidak keluar batas wilayah territorial
Negara, disamping itu seorang pengusaha kapal Indonesia dapat memilih usaha
pelayaran yang lebih luas, keluar wilayah territorial Negara RI. Bedasarkan
luas wilayah operasi ini dikenal bentuk-bentuk usaha pelayaran sebagai berikut
:
- Pelayaran Lokal yaitu pelayaran yang bergerak dalam batas daerah atau lokalitas tertentu di dalam satu propinsi atau dalam propinsi-propinsi yang berdekatan, Contohnya : Pelayaran dari Ujung Pandan ke Palu atau dari ujung selatan Pulau Sumatera dan ujung barat Pulau Jawa.
- Pelayaran Nusantara yaitu pelayaran pantai atau pelayaran antar pulau. Bentuk pelayaran ini meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia tetapi tidak sampai menyebrang keluar wilayah territorial Indonesia, contohnya : dari Belawan ke Jakarta atau dari Ujung Pandang ke Surabaya.
- Pelayaran Samudera yaitu jenis usaha pelayaran yang beroperasi dalam perairan Internasional, bergerak antara satu Negara ke Negara lainnya untuk mengangkut barang Eksport – Import dari dan ke Negara – Negara tertentu di dunia, Contohnya dari Jakarta ke Osaka atau dari Sydney ke Surabaya.
Jika dalam pelayaran lokal maupun
pelayaran nusantara seorang pengusaha Indonesia hanya perlu memperhatikan
peraturan perundang-undangan Indonesia. Peraturan pelayaran tersebut terdiri
dari 2 macam yakni Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Konvensi
Internasional yang mengatur masalah perdagangan di laut.
B. MENURUT SIFAT USAHA PELAYARAN
Pembagian Jenis Usaha
pelayaran bedasarkan sifat yang ada di perusahaan memiliki 2 bentuk usaha
pelayaran yakni :
- Pelayaran Tetap, yaitu pelayaran yang dijalankan secara tetap dan teratur, baik dalam hal keberangkatan maupun kedatangan kapal di pelabuhan, dalam hal ini trayek dan tarif angkutan serta dalam hal syarat-syarat perjanjian pengangkutan.
- Pelayaran tidak tetap merupakan pelayaran bebas yang tidak terikat dengan kesatuan-kesatuan formal apapun. Kapal dalam melakukan pelayaran kemana saja dan membawa muatan apa saja sepanjang tidak dilarang oleh kesatuan Negara.
0 komentar
Post a Comment
Setelah membaca posting Berikan Komentar anda untuk memperbaiki kesalahan tulisan kami..