Slide K.I.S.A.H

Bundaran Batu Satam, Kota Tanjung Pandan, Belitung.
Pantai Tanjung Tinggi, Belitung.
Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Gunung Bromo, Jawa Timur.
Kebun Teh Ciater, Bandung, Jawa Barat.
Desa Saleman, Pulau Seram, Maluku Tengah.
Ranu Kumbolo, Gunung Semeru, Jawa Timur.
Kampung Bajo, Kaledupa, Wakatobi.
Pantai Pink, Lombok, NTB.
Candi Prambanan, Yogyakarta, Jawa Tengah.
Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat.
Sawah Tegalalang, Gianyar, Bali
Suku Sasak, Lombok, NTB.
Wae Rebo, Manggarai, NTT.

JENIS PELAYARAN

      A.  MENURUT LUAS WILAYAH OPERASI PELAYARAN

Sebagai Negara kepulauan yang sangat besar, Indonesia memiliki bentuk usaha pelayaran dalam negeri, yaitu pelayaran yang tidak keluar batas wilayah territorial Negara, disamping itu seorang pengusaha kapal Indonesia dapat memilih usaha pelayaran yang lebih luas, keluar wilayah territorial Negara RI. Bedasarkan luas wilayah operasi ini dikenal bentuk-bentuk usaha pelayaran sebagai berikut :

  1. Pelayaran Lokal yaitu pelayaran yang bergerak dalam batas daerah atau lokalitas tertentu di dalam satu propinsi atau dalam propinsi-propinsi yang berdekatan, Contohnya : Pelayaran dari Ujung Pandan ke Palu atau dari ujung selatan Pulau Sumatera dan ujung barat Pulau Jawa. 
  2. Pelayaran Nusantara yaitu pelayaran pantai atau pelayaran antar pulau. Bentuk pelayaran ini meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia tetapi tidak sampai menyebrang keluar wilayah territorial Indonesia, contohnya : dari Belawan ke Jakarta atau dari Ujung Pandang ke Surabaya.
  3. Pelayaran Samudera yaitu jenis usaha pelayaran yang beroperasi dalam perairan Internasional, bergerak antara satu Negara ke Negara lainnya untuk mengangkut barang Eksport – Import dari dan ke Negara – Negara tertentu di dunia, Contohnya dari Jakarta ke Osaka atau dari Sydney ke Surabaya.
Jika dalam pelayaran lokal maupun pelayaran nusantara seorang pengusaha Indonesia hanya perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan Indonesia. Peraturan pelayaran tersebut terdiri dari 2 macam yakni Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Konvensi Internasional yang mengatur masalah perdagangan di laut.
  
B. MENURUT SIFAT USAHA PELAYARAN
    
         Pembagian Jenis Usaha pelayaran bedasarkan sifat yang ada di perusahaan memiliki 2 bentuk usaha pelayaran yakni :
  1. Pelayaran Tetap, yaitu pelayaran yang dijalankan secara tetap dan teratur, baik dalam hal keberangkatan maupun kedatangan kapal di pelabuhan, dalam hal ini trayek dan tarif angkutan serta dalam hal syarat-syarat perjanjian pengangkutan.
  2. Pelayaran tidak tetap merupakan pelayaran bebas yang tidak terikat dengan kesatuan-kesatuan formal apapun. Kapal dalam melakukan pelayaran kemana saja dan membawa muatan apa saja sepanjang tidak dilarang oleh kesatuan Negara.  

0 komentar

Post a Comment

Setelah membaca posting Berikan Komentar anda untuk memperbaiki kesalahan tulisan kami..