Slide K.I.S.A.H

Bundaran Batu Satam, Kota Tanjung Pandan, Belitung.
Pantai Tanjung Tinggi, Belitung.
Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Gunung Bromo, Jawa Timur.
Kebun Teh Ciater, Bandung, Jawa Barat.
Desa Saleman, Pulau Seram, Maluku Tengah.
Ranu Kumbolo, Gunung Semeru, Jawa Timur.
Kampung Bajo, Kaledupa, Wakatobi.
Pantai Pink, Lombok, NTB.
Candi Prambanan, Yogyakarta, Jawa Tengah.
Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat.
Sawah Tegalalang, Gianyar, Bali
Suku Sasak, Lombok, NTB.
Wae Rebo, Manggarai, NTT.

Wilayah Perairan Negara Indonesia


WILAYAH PERAIRAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA






A. TINJAUAN GEOGRAFIS


Wilayah Negara Republik Indonesia Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara. 

Wilayah laut Negara kesatuan Indonesia meliputi : 
  1. Laut Nusantara yaitu Laut dan selat yang berada diantara pulau-pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Laut Teritorial ialah lajut laut (maritime belt) yang lebarnya 12 mil yang dihitung dari garis-garis dasar yang mehubungkan titik-titik terluar dari pulau Indonesia yang terluar (Pulau Enggano, Pulau Nias, Pulau Rote, Pulau Marotai dsb). 

B. WILAYAH PERAIRAN INDONESIA 

Batas Perairan Indonesia Batas-batas laut territorial Indonesia semula warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda seperti termaktub dalam Teritorial Zee en Maritime Kringen Ordinate (TZMKO) 1939 pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa : “Batas laut wilayah Hindia Belanda adalah 3mil diukur dari pantai masing-masing pulau di Indonesia pada saat air surut”


Hal ini sangat tidak sesuai dengan kepentingan, keselamatan dan keamanan Republik Indonesia, karena diantara pulau-pulau di Indonesia, misalnya pulau Sumateradengan Kalimantan, Antara Pulau Jawa dengan Pulau Kalimantan, antara pulau Kalimantan dengan Pulau Sulawesi terdapat perairan bebas (Laut Internasional) dimana kapal-kapal asing termasuk kapal perang dan kapal penangkap ikan bebas berlalu lalang di perairan tersebut. Hal ini merugikan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. 

2. Gagasan Wawasan Nusantara 
Gagasan wawasan Nusantara berpangkal dari pengertian Archipelago yang menurut hukum Internasional berprinsip sebagai Negara kepulauan yang kemudian dikaitkan dengan cita-cita falsafah bangsa serta kepentingan-kepentingan nasionalnya. Prinsip wawasan nusantara dilahirkan pada Tanggal 13 Desember 1957 dengan mendeklarasikan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam Kepulauan Indonesia, yang dikenal sebagai “Deklarasi Djoeanda”. Isinya adalah laut Indonesia lebarnya 12 mil diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau Indonesia yang terluar. Pengukuhan Deklarasi Juanda dilakukan dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 4/1960 tangal 18 Februari 1960 tentang perairan indonesia 


3. Pengumuman Pemerintah 17 Februari 1969 
Pada tanggal 17 februari 1969 pemerintah mengeluarkan pengumuman yang menjelaskan tenatng landas kontinen Negara Indonesia sebagai usaha meningkatkan perjuangannya untuk pengakuan gagasan wawasan Nusantara. Pengumuman tersebut memuat pokok-pokok sebagai berikut : 
  1. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Indonesia. 
  2. Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan. 
  3. Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka garis batas landas Indonesia adalah garis yang ditarik ditengah-tengah antra pulau-pulau terluar di Indonesia dengan titik luar wilayah Negara tetangga. 
  4. Klaim diatas mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun ruang udara diatasnya. 

4. Perjanjian Perstujuan garis batas dengan Negara tetangga 

Perjanjian mengenai garis batas / landas kontinen telah ditandatangani antara lain : 
  1. Republik Indonesia dengan Malaysia mengenai landas kontinen selat Malaka dan Laut Natuna (Laut Cina Selatan) di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober 1969 dan berlaku tangga; 7 November 1969. 
  2. Republik Indonesia dengan Thailand, mengenai landas kontinen selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972. 
  3. Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand mengenai Landas kontinen selat Malak bagian Utara di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan berlaku tanggal 6 Juli 1973. 
  4. Republik Indonesia dengan Australia dengan penetapan garis batas dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah utara Irian Jaya – Papua Nugini) di Canberra Tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai tanggal 18 November 1973. 
  5. Republik Indonesia dengan Singapura, mengenai penetapan garis batas laut (laut territorial) di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1974. 
  6. Republik Indonesia dengan India mengenai penetapan garis batas landas kontinen Laut Andaman di Jakarta Tanggal 8 agustus 1974 berlaku sesaat setelah penandatanganan. 
  7. Republik Indonesia dengan Australia mengenai penetapan garis batas daerah-daerah dasar laut selatan pulau Tanimbar dan pulau Timor di Jakarta tanggal 9 Oktober 1973 mulai berlaku tanggal 8 November 1973. 
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut maka masalah wilayah laut Indonesia dengan Negara tetangga tidak ada permasalahan. 

5. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 
Berdasarkan statistik aset kewilayahan nasional, luas wilayah perairan Indonesia mencapai 5,9 juta km2 dengan rincian luas kepulauan 2,8 juta km2, luas laut territorial 0,4 km2, 2,7 km2 luas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan klaim 0,8 juta km2 luas wilayah Landas Kontinen Republik Indonesia (LKRI), dengan jumlah pulau sekitar 17.508 pulau besar dan kecil. Wilayah laut sebagai bagian integral dari wilayah kelautan nasional yang ditetapkan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (UNCLOS) pada tahun 1982 tentang Hukum Laut Internasional (secara resmi diratifikasi pada tanggal 19 November 1993 setelah disetujui dan ditandatangani oleh 60 negara anggota PBB kemudian disahkan secara resmi tanggal 16 November 1994), merupakan wilayah teritorial Indonesia yang melingkupi seluruh kepulauan Indonesia sampai jarak 12 mil ke arah luar dari garis pantai. Disamping itu, wilayah yurisdiksi nasional yang meliputi Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil dan klaim atas wilayah Landas Kontinen Republik Indonesia (LKRI) sejauh 350 mil diukur dari garis pangkal teritorial. Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengumuman mengenai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di Indonesia selebar 200mil laut diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. 
Pengumuman pemerintah tentang ZEE didorong oleh factor-faktor sebagai berikut : 
a. Semakin terbatasnya persediaan ikan sebagai sumber daya alam 
b. Pembangunan Nasional Indonesia 

0 komentar

Post a Comment

Setelah membaca posting Berikan Komentar anda untuk memperbaiki kesalahan tulisan kami..